Tampilkan postingan dengan label Berta Hari ini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berta Hari ini. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 November 2018

Yusril Ihza Mahendra : Kasus Misbakhun Bukanlah Kasus Korupsi


Sumber: Google

  Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus Misbakhun korupsi yang membuat  Misbakhun harus melaksanakan hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Tetapi, banyak sekali masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut Misbakhun korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

  Yusril menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangatkah jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

  Dia menjelaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

   Yusril juga menegaskan mengenai kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu telah membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat kepada posisi yang semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

   Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

   Sebelum launching buku itu digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.

  Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan catatan hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhammad Misbakhun,” ungkapnya.

   Misbakhun mengaku dirinya sangatlah tegar pada saat dipenjara. Apalagi, ketika keluarganya bisa menerima semua yang terjadi. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. “Itu merupakan energi positif bagi saya, bagaimana saya harus melawan. Bagaimana strategi saya harus melawan,” katanya.

Selasa, 16 Oktober 2018

Bamsoet Tantang KPK Usut Century


Sumber: Google
Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menjabat ketua DPR  mengomentari kontroversi artikel media daring Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century yang sudah menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencucian uang pada Bank Century.

Bamsoet meminta KPK agar segera menyelesaikan kasus dari Bank Century. Sebagai aktivis Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah menyarankan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan hanyalah dengan cara ia mendorong KPK untuk segera menyelesaikan kasus Bank Century ini. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak menggantung saja dan harus ada jalan keluarnya.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Ternyata, Bamsoet juga sudah siap dan yakin untuk mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

Bukti Usut Tuntas Kasus Century


Sumber: Google
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, ingin segera mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti baru untuk kasus Bank Century.

"Rabu siang, kami sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti dan fakta terbaru sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.

Hingga saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus Bank Century ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Keterlibatan SBY Dibongkar Oleh Setnov


Sumber: Google
Setya Novanto yang merupakan Mantan Ketua DPR RI mengaku akan membeberakan secara jelas mengenai keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencurian uang negara Bank Century yang sudah merugikan negara sekiranya triliunan rupiah.

Setya Novanto mengaku memiliki banyak data dan fakta yang sangat akurat dan siap untuk membongkar kasus Bank Century, Dan untuk itu, ia mengklaim bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century.

Hal itu dijelaskan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari media mengenai kemungkinan SBY yang ikut terlibat  dalam skandal pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Setya Novanto mengaku dirinya mempunyai banyak data dan beberapa fakta yang akurat dan siap untuk dibeberkan mengenai kasus Bank Century, Dan Setya Novanto menyetujui bahwa dirinya siap untuk bekerja sama dengan KPK agar  segera menyelesaikan kasus Century.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat.

Menurut Setya Novanto, kasus  Bank Century ini terjadi pada masa Pemerintahan Presiden ke-6 kita yaitu SBY, dan telah melibatkan beberapa pihak. Maka dari itu harusnya terdapa tersangka lain dalam kasus ini  selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

Menurut Novanto, SBY pun ikut terlibat karena kebijakan kala itu diputuskan langsung berdasarkan dari izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 yaitu SBY dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Setya Novanto.

Setya pun merasa adanya janggal, Kenapa KPK sampai sekarang tidak segera untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, seharusnya berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap juga yang pelaku lain dan ikut serta dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.


Diketahui, Sampai detik ini pun KPK tak kunjung mencari tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam sudah terbukti di dalam surat dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sudah mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan hasil kajian mengenai kasus pencurian uang negara dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber: akurat.co