Selasa, 16 Oktober 2018

Bukti Usut Tuntas Kasus Century


Sumber: Google
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, ingin segera mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti baru untuk kasus Bank Century.

"Rabu siang, kami sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti dan fakta terbaru sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.

Hingga saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus Bank Century ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar