![]() |
| Sumber: Google |
Tuduhan yang di arahkan kepada Mukhamad Misbakhun pada saat itu mungkin masih meninggalkan bekas
yang mendalam bagi dirinya. Tuduhan yang
membawa nama dirinya bahwa Misbakhun
Korupsi dan terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit)
palsu oleh kepolisian, membuat nama
baiknya tercemar.
Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota
Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung
(MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun
merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century
yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu
kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di
jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Dia mengungkapkan, akibat dari tuduhan Misbakhun Korupsi, dirinya harus kehilangan posisinya sebagai
anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW)
setelah dirinya menjadi seorang terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang aktif.
"Apa yang menimpa Misbakhun
harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan
kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini
akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir
menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,”
ujarnya.
Karena dituduh Misbakhun
Korupsi dan terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu
oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili.
Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama beberapa tahun.
Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut pada waktu itu, yaitu
Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky
ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012
dikabulkan.
Namun, Misbakhun
tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK.
Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun
adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan
kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Oleh sebab itu, Misbakhun
dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta
direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1610113/original/010075100_1496212935-Untitled-2.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar