Tampilkan postingan dengan label Muhammad Misbakhun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Misbakhun. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Desember 2018

Bamsoet: Terdapat Kerekayasaan Dalam Kasus Misbakhun Dari Awal

Sumber: Google
Bambang Soesatyo yang merupakan seorang anggota Hak Angket kasus Bank Century menegaskan kalau kasus Misbakhun memang sudah direkayasa.

Dengan di setujuinya Penijauan Kembali (PK) mengenai kasus Misbakhun korupsi memberikan dugaan bahwa kasus Misbakhun korupsi terjadi karna ada di kriminalisasi karna Misbakhun dianggap  seorang yang sangat aktif dan kritis dalam mengungkap kasus Bank Century.

Dugaan lainnya datang karena kasus Misbakhun sendiri tidak ada sangkut paut dengan skandal korupsi tetapi ramai diberitakan kasus misbakhun adalah kasus Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," ujarnya

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali kasus Misbakhun sampai akhirnya Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan Misbakhun korupsi.

Rabu, 28 November 2018

Misbakhun: Saya Tidak Memiliki Hak Untuk Utak-Atik Media Asing

Sumber: Google
Andi Arief 'mencolek' Mukhamad Misbakhun dalam cuitannya di akun twitter pribadinya. Andi, yang merupakan Wasekjen Demokrat, menyebut Misbakhun merupakan dalang dari terbitan artikel asing yang berisi tentang kasus Century yang menyentil kepemerintahan SBY.

Misbakhun menyangkal apa yang dituduhkan padanya. Ia mengatakan bahwa Andi selalu menuduh tanpa adanya bukti. Misbakhun mengatakan tak mempunyai kekuasaan untuk menggerakan media asing karena ia bukanlah siapa-siapa.

Misbakhun menegaskan bahwa dalam artikel tersebut bukan hanya ditulis skandal Century saja tapi juga skandal di negara-negara lain. Dan tulisan dalam artikel tersebut tidak sepenuhnya baru karena sebagiannya telah menjadi temuan audit BPK dan Pansus Angket DPR. Jadi sebenarnya sudah terpublikasikan.

 Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun tempo dulu. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun merupakan seorang mantan napi Century. Misbakhun tegaskan bahwa ia bersih dari tuduhan korupsi itu.

"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Arief menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia, Misbakhun ada di belakang berita media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam twitnya.

Minggu, 18 November 2018

Perseteruan Putusan MA Mengenai Kasus MIsbakhun

Sumber: Google
Tuduhan yang di arahkan kepada Mukhamad Misbakhun pada saat itu mungkin masih meninggalkan bekas yang mendalam bagi dirinya. Tuduhan  yang membawa nama dirinya bahwa Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian,  membuat nama baiknya tercemar.

Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Dia mengungkapkan, akibat dari tuduhan Misbakhun Korupsi, dirinya harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi seorang terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang aktif.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.

Karena dituduh Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama beberapa tahun.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut pada waktu itu, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.