![]() |
| Sumber: akurat.co |
Menanam Ganja dengan cara menanam dipot membuat S (50) sudah
menuai hasil. Dari menanam bibit Ganja, pelaku sudah pernah panen sebanyak lima
kali. Daun Ganja kering yang dipanen S, terbukti laku dipasaran.
Kapolsek Jatinegara Kompol Rudi yang menyampaikan, pengakuan
pelaku tadi benar adanya. Selama ini, pelaku menjual barang haram dengan bentuk
daun kering yang dipanen dari penanaman sendiri.
"Yang bersangkutan ini setelah kami interogasi mengaku
sudah 5 kali panen," ucap Rudi di lokasi, Senin (4/3/2019).
Awalnya, sambung Rudi, S hanya coba-coba menanam Ganja.
Hingga kemudian muncul niatan untuk menjual barang haram tersebut karena tergiur
keutungan yang berlipat-lipat.
"Menurut pengakuan S ini awalnya dia nanam Ganja iseng
saja. Namun karena tergiur keuntungan besar makanya dijual," katanya.
Satu paket Ganja kering siap edar yang kira-kira berukuran
satu jari orang dewasa dijual Rp 100.000. Keuntungan yang didapatkannya ketika
panen mencapai puluhan juta rupiah.
Daun beserta batang Ganja kering dijualnya kepada orang-orang
yang sudah sering membeli, dalam hal ini kepada tersangka berinisial AP yang
juga telah diamankan.
"Dia jual lewat WA. Karena ada buktinya percakapan di
HP," tutur Rudi.
S disangkakan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan
penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar