Tampilkan postingan dengan label Mafia Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mafia Perbankan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2020

Pembobol Bank BCA Terancam Hukuman 20 Tahun Kurungan Penjara

Sumber: google.com

Satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Saru orang tersebut diinisialkan namanya menjadi P alias Pegik.

Untuk tersangka yang saat ini masih buron, dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku pembobolan rekening nasabah Bank BCA lainnya.

Hasil dari pencarian tersebut akhirnya tidak sia-sia, karena petugas sudah berhasil menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka yang lain yang diketahui berinisial A.

"Jadi ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data milik Ilham Bintang yang diketahui nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembobolan Bank BCA, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank BCA, Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).



Pembobol Membuat Percaya Korban Penipuan dengan Modus Sebagai Pegawai Bank BCA

Sumber: google.com

Modus yang digunakan para pelaku pembobolan kartu kredit nasabah Bank BCA adalah para pelaku mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang menawarkan bantuan kepada korban untuk membatalkan transaksi belanja online. Diketahui pelakunya sebanyak tujuh orang yang kini sudah menjadi tersangka dan sudah ditangkap oleh polisi.

Untuk identitas ketujuh tersangka kasus pembobolan kartu kredit Bank BCA tersebut dibeberkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yakni bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi dan Deah Anggraini. Dan satu tersangka lagi yang bernama Yopi Altobeli meningal dunia karena ditembak. Kareana dirinya berusaha melawan aparat kepolisian dengan senjata api.


"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Untuk melancarkan aksi pembobolannya, ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini awalnya mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah sudah menemukan nomot telepon yang dicari dari SLIK, para tersangka kemudian menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang ingin membantu korban untuk bisa membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Karena para tersangka mengaku sebagai pegawai dari Bank BCA, sang korban pun percaya dengan begitu saja dan memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirimkan melalui pesan singkat atau SMS. Setelah berhasil mendapatkan kode OTP dari sang korba, para tersangka langsung menguras uang dalam kartu kredit korban.

Untuk masalah kerugian Bank BCA diperkirakan bisa mencapai Rp22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.